Kudus, isknews.com – Hampir semua penduduk yang diwajibkan memiliki KTP di Kabupaten Kudus telah menyelesaikan perekaman KTP elektronik. Namun, meski capaian perekaman mencapai 99 persen, tingkat kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah, yakni baru mencapai 6,8 persen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengungkapkan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, penduduk Kudus tercatat sebanyak 880.858 jiwa, di mana 657.963 jiwa di antaranya termasuk dalam kategori wajib KTP (WKTP). “Dari total WKTP tersebut, sudah 653.478 jiwa yang melakukan perekaman KTP. Yang belum rekam tinggal 4.485 jiwa atau sekitar 0,68 persen,” jelas Harso.
Menurutnya, perekaman KTP di seluruh kecamatan relatif merata, bahkan rata-rata di atas 99 persen. Kecamatan Mejobo mencatatkan angka tertinggi dengan 99,41 persen, diikuti Kota Kudus dengan 99,37 persen, dan Bae dengan 99,35 persen. Kecamatan yang berpenduduk padat seperti Jekulo, Dawe, dan Gebog juga menunjukkan angka perekaman yang tinggi.
Namun, tantangan selanjutnya adalah meningkatkan pengaktifan IKD. Dari ratusan ribu penduduk yang telah melakukan perekaman KTP, hanya 44.413 jiwa yang aktif memiliki IKD. “Artinya masih ada lebih dari 609 ribu warga yang belum mengaktifkan IKD. Ini menjadi fokus kami ke depan,” katanya.
See also: Anak-anak Pesan Senjata Tajam, Polsek Bertindak

Data dari Disdukcapil menunjukkan, kecamatan dengan kepemilikan IKD tertinggi adalah Kecamatan Jati dengan 9,84 persen, diikuti Kota Kudus dan Bae dengan 9,64 persen dan 8,46 persen masing-masing, sedangkan Dawe dan Undaan masih di bawah lima persen. Harso menegaskan, rendahnya angka kepemilikan IKD bukan disebabkan oleh kekurangan layanan, tetapi lebih kepada pemahaman masyarakat yang minim mengenai manfaat identitas digital ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil terus berupaya melakukan pendekatan melalui berbagai kelompok masyarakat. “Kami menyasar komunitas pengusaha, guru, dan berbagai kelompok lainnya. Cara yang paling efektif adalah menawarkan aktivasi IKD setelah warga menerima layanan di Disdukcapil,” pungkasnya. Sumber: Aris Sofiyanto.