Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus, berhasil terungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus. Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa ditangkap di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kejadian pencurian itu berlangsung pada Kamis, dimana korban yang bekerja sebagai kurir J&T memarkirkan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Ketika korban kembali, dia mendapati kendaraannya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat aksi pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Penyelidikan Polres Kudus
Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp21 juta. Akibatnya, korban melaporkan insiden itu ke Polres Kudus. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus segera melakukan penyelidikan, dan pada hari berikutnya, pelaku berinisial RB (32) berhasil ditangkap di Kecamatan Cepu.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sepeda motor dan dokumen kendaraan yang dicuri. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan pengalaman menjalan hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
See also: 20 Siswa Korban Keracunan MBG di Kudus Sudah Pulang

Pentingnya Kewaspadaan
AKP Kanzi menyatakan, “Pelaku ini sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama.” Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp5 juta. Membuktikan komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan, AKP Kanzi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkapnya. Sekarang, pelaku mendekam di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku terancam penjara maksimal lima tahun. Kejadian ini diceritakan dalam laporan dari Aris Sofiyanto di isknews.com.